Lampungku39-Sidang perkara dugaan tindakan asusila yang menyeret nama Bripka Sodikin, personel Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhadap rekannya Brigpol RA, kembali mengalami penundaan.
Andreas, staf di Pengadilan Negeri Kelas II Koba, menginformasikan bahwa persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (15/4/2025) harus ditunda lantaran terdakwa tidak bisa hadir karena sedang sakit. Sidang dijadwalkan ulang pada Kamis (17/4/2025).
“Sidangnya ditunda. Terdakwa tidak hadir karena sakit, jadi akan dilanjutkan hari Kamis,” ujar Andreas kepada tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) di ruang tunggu sidang utama Prof Dr. Syarifuddin SH. MH, Selasa (15/4/2025).
Agenda sidang kali ini seharusnya mendengarkan keterangan dari saksi ahli, namun karena kondisi tersebut, proses hukum harus ditunda sementara. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut citra Polri yang tengah menjalankan reformasi besar guna memberantas penyimpangan di internal.
Sebelumnya, Bripka Sodikin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap Brigpol RA, anggota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah. Laporan ini mencuat usai suami korban melaporkannya ke unit Reserse Kriminal Umum Polres Bangka Tengah pada Jumat (27/12/2024).
Peristiwa bermula pada Jumat sore (27/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB, ketika pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ingin meminjamkan buku modul. Korban yang sedang bekerja menyetujui dan segera pulang ke rumahnya di Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Sesampainya di rumah, korban mendapati pelaku sudah berada di garasi. Saat masuk ke dalam untuk mengambil buku, pelaku diduga muncul secara tiba-tiba dan berupaya melakukan tindakan asusila. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pelaku pergi.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakan insiden itu kepada suaminya, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang. Laporan tidak hanya diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, tetapi juga ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel untuk penyelidikan etik.
Kasus ini menyita perhatian publik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah maupun Kabid Propam Polda Babel Kombes Pol Ferdiansyah. Beredar informasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan hal serupa sebelumnya, namun tidak dilaporkan oleh korban lain.
Kasus ini berpotensi mempengaruhi karier dan kehidupan pribadi Bripka Sodikin. Saat ini, ia masih menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Perkara ini menjadi ujian penting dalam proses reformasi internal Polri yang bertujuan menegakkan integritas dan kepercayaan publik. Penanganan tegas terhadap pelanggaran seperti ini menjadi tolak ukur keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari oknum bermasalah.
Keberanian Brigpol RA dalam mengungkap peristiwa ini diharapkan dapat mendorong korban lain untuk berani bersuara. Selain itu, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang kuat agar anggota Polri tetap bertugas dengan menjunjung tinggi etika dan hukum. Sidang lanjutan pada Kamis (17/4/2025) nanti menjadi momentum penting dalam kelanjutan penanganan kasus ini.
